Cara Membuat Surat Pindah Penduduk

Cara Membuat Surat Pindah Penduduk - Menjelang kelahiran anak kami yang pertama, membuat kami sekeluarga sangat senang. Kami berusaha untuk mempersiapkan semaksimal mungkin untuk menyambut kelahiran bayi. Tak lupa mempersiapkan pembuatan akte kelahiran anak. Berhubung  kami pasangan berbeda kota, saya Kediri Jawa Timur sedangkan istri Banjarnegara Jawa Tengah untuk membuat akte tersebut menjadi kendala. Istri sekarang mempersiapkan kelahiran bayi di daerah asalnya sedangkan saya belum menjadi warga Banjarnegara secara otomatis saya wajib menjadi warga Banjarnegara dan mempunyai KK (kartu keluarga) sendiri. Hal pertama yang saya lakukan adalah mencari surat pindah daerah asal saya Kediri. Saya mencoba browsing cara-cara mencari surat pindah penduduk daerah kediri, tetapi yang saya cari justru membingungkan. Karena setiap daerah berbeda cara. Akhirnya saya mengambil cuti kerja dua hari untuk mengurus surat pindah dari Kediri.

Berikut pengalaman saya Cara Membuat Surat Pindah Penduduk Antar Propinsi:

1. Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli + 5 Lembar photo kopi (untuk jaga-jaga)
2. Siapkan KK (Kartu Keluarga) Asli + 5 Lembar photo kopi.
3. Siapkan Foto pas 3 X 4 = enam lembar untuk di kelurahan
4. Foto pas 4 X 6  = enam lembar untuk kepolisian
5. Foto kopi akte nikah orang tua
6. Foto kopi KTP orang tua
7. Foto kopi akte kelahiran (ijazah) saudara.
8. Duit receh hehehehe (Siapa tahu ada biaya administrasi, atau mungkin ada parkir atau biaya se iklash nya :) )

Urutan cara membuatnya sebagai berikut:

1. Minta surat pengantar dari RT
2. Surat Pengantar RW.
3. Surat pengantar kelurahan, Anda akan dibuatkan form diminta foto 3 X 4 enam lembar dll.
4. Anda akan diberi form surat keterangan surat keterangan kelakuan baik (SKCK) dan diminta untuk meminta tanda tangan ke Polsek dan ke POLRES
5. Datang ke kantor kecamatan untuk membuat surat pengantar.
6. Dan terakhir silahkan datang ke Dinas Pencatatan Sipil. Anda akan di proses untuk dibuatkan ke daerah tujuan.

Untuk biaya tergantung daerah masing-masing, kalau tempat saya (ingat tempat saya mengurus surat pindah) saya mengeluarkan biaya resmi pemerintah sekitar Rp. 20.000,- yaitu membuat SKCK 10.000, biaya di catatan sipil 10.000. Yang lainnya SUMBANGAN SEIKLASNYA DI RT DAN KELURAHAN... tapi saya acungi jempol untuk kepolisian yang kinerjanya profesional hehehe...

Berikutnya membawa surat pindah tersebut ke daerah tujuan Banjarnegara. Untuk proses pembuatan disana ntar saya share ditulisan berikutnya.

Nah, begitulah sobat blogger Cara Membuat Surat Pindah Penduduk, semoga bermanfaat.